Daerah Rawan Bencana Harus Punya Gedung Logistik

By Admin

nusakini.com--Bupati dan walikota sebagai kepala daerah diminta mencermati area rawan bencana di wilayahnya masing-masing. Mereka juga harus mengalokasikan dana khusus untuk penanganan musibah tersebut serta memiliki posko dan gedung logistik untuk menyimpan sumbangan bantuan. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat melangsungkan pertemuan dengan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tjahjo mengatakan, para kepala daerah tingkat II ini harus bisa memahami area rawan bencana di daerahnya. Apakah termasuk katagori rawan banjir, longsor, bencana gunung merapi atau gempa. Setelah itu, alokasikan anggaran saat menyusun APBD untuk antisipasi kebutuhan tersebut. 

“Minimal daerah rawan bencana punya posko dan gedung untuk simpan bantuan sosial,” kata Tjahjo dalam arahannya. 

Ia juga minta agar minimal daerah-daerah ini memiliki layanan pemadam kebakaran (Damkar), lengkap dengan unit kendaraan operasinya. Selain itu, harus ada kantor untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah. Nanti secara bertahap Kemendagri akan menyisihkan anggarannya. 

“Nanti Kemendagri yang akan membagikan (anggaran) secara bertahap. Ini harus disikapi dengan baik,” tambah dia. 

Menurut Tjahjo, kewenangan bupati/walikota itu otonomi untuk atur daerahnya. Kebijakan pemerintah pusat pun tak bisa begitu saja diterima kalau memang tak sesuai dengan karakteristik dan budaya serta kearifan lokal di sana. Kepala daerah bisa menyesuaikannya sendiri. 

“Sekarang bukan lagi jaman membangun di Papua atau Natuna. Tapi bagaimana membangun masyarakat di daerah Papua dan Natuna,” ujar Tjahjo. 

Dia menambahkan, upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu tak harus meninggalkan jati diri dan identitas di daerah. Hal semacam ini, kata Tjahjo yang harus benar-benar dicermati dan dicek betul oleh masing-masing kepala daerah terpilih ini. (p/ab)